IKLAN

Free Website Hosting

Sabtu, 21 Februari 2009

MEMBANDINGKAN PEMILU Dalam Sistem Islam dan Sistem Demokrasi.


Sistem Islam berbeda dengan sistem demokrasi dari asasnya. Keduanya melahirkan sistem yang berbeda, bahkan bertentangan termasuk Pemilu. Dewasa ini Pemilu terlanjur menjadi ritual politik terpenting bagi rakyat, termasuk kaum Muslim. Di dalamnya tergantung harapan rakyat untuk memperbaiki kehidupan mereka. Akhirnya, kaum Muslim pun hanya melihat Pemilu dari sudut kemaslahatan semata, untung atau rugi; bukan dari sudut apakah Pemilu dalam sistem demokrasi itu benar atau tidak menurut Islam. Padahal, sudut pandang inilah yang terpenting bagi seorang Muslim jika benar – benar ingin mencapai ridha Alloh SWT.

Kedudukan Pemilu dalam Islam hanyalah salah satu cara untuk mengetahui kehendak rakyat, yang terkait dengan siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi kepala negara ( Khalifah ) atau wakil rakyat dalam majelis umat. Pemilu bukanlah sesuatu yang wajib dilaksanakan, karena kedaulatan di tangan syariat ( Alloh SWT ), bukan di tangan rakyat yang tergambar dalam suara mayoritas. Yang wajib diperhatikan adalah bagaimana mengetahui pilihan rakyat dan kerelaan mereka hingga khalifah bisa dibaiat sebagai pelaksana al – Quran dan Sunnah Nabi SAW, atau wakil – wakil rakyat yang duduk dalam majelis umat bisa terpilih. Sebaliknya, Pemilu dalam demokrasi merupakan metode pokok untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan suara mayoritas. Dengan kata lain, Pemilu dalam demokrasi wajib dilaksanakan agar kehendak sebagai pemegang kedaulatan dapat diwujudkan hingga wakil – wakil rakyat dalam legislatif dan kepala negara terpilih. Selanjutnya, legislatif sebagai pemegang kedaulatan membuat hukum dan perundang – undangan untuk dilaksanakan oleh kepala negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Jadi, kedudukan, fungsi dan tujuan Pemilu dalam demokrasi berbeda dengan Pemilu dalam Islam (an – Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, hlm. 39 – 44 ).

Islam membedakan siapa saja yang menjadi pemilih dan yang berhak dipilih. Untuk memilih wakil wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota majelis umat, seluruh rakyat ikut menjadi pemilih. Akan tetapi, non – Muslim memilih wakilnya dari kalangan non – Muslim. Kaum Muslim memilih wakilnya dari kalangan mereka. Hal ini terkait dengan perbedaan mendasar peran majelis umat dengan lembaga legislatif dalam sistem demokrasi. Majelis umat hanyalah wakil rakyat untuk menyampaikan kepentingan mereka kepada Khalifah terkait dengan pelayanannya kepada rakyat dan mengontrol jalannya pemerintahan. Majelis umat tidak berfungsi untuk membuat UUD atau UU, karena kedaulatan sendiri ada di tangan syariat ( Alloh SWT ), bukan di tangan rakyat. Khalifah hanya tinggal melaksanakan al – Quran dan Sunnah Nabi SAW yang sudah tetap dan sempurna sejak 14 abad silam ( An – Nabhani, ibid, hlm, 267 – 291 ).

Sebaliknya, lembaga legislatif dalam sistem demokrasi merupakan perwujudan kedaulatan rakyat hingga otomatis berperan untuk membuat hukum dan perundang – undangan. Benar dan salah, baik dan buruk, terpuji dan tercela, halal dan haram semuanya terserah kepada kehendak rakyatdengan mekanisme suara mayoritas rakyat, yang direpresentasikan oleh para wakil mereka di parlemen. Di sinilah pertentangan mendasar antara Islam dan demokrasi. Dengan perbedaan ini, Islam akan mengeliminasi demokrasi dan demokrasi akan mengeliminasi Islam, tidak mungkin bisa bersatu ( Zallum, Demokrasi Sistem Kufur, hlm. 29 – 38 ). Adalah hal yang wajar jika sistem demokrasi tidak pernah memberikan kesempatan kepada Islam untuk menang. Jika partai Islam yang benar – benar ingin menerapkan syariat Islam secara kaffah – menang maka hasil Pemilu dianggap tidak sah, bahkan harus dibatalkan sekalipun harus dengan kekuatan senjata. Inilah yang terjadi di Aljazair dan Turki. Kebebasan dan jaminan HAM dalam sistem demokrasi pada akhirnya tidak berlaku untuk Islam dan kaum Muslim.

Ketika memilih kepala negara, yakni Khalifah, Islam mensyaratkan bahwa yang memilih dan dipilih hanya kaum Muslim ( Lihat QS [4] an Nisa : 59 dan 141 ). Lagi pula, tugas Khalifah adalah melaksanakan syariat Islam secara kaffah yang tidak mungkin akan sanggup diemban kecuali oleh seorang Muslim yang bertaqwa. Adapun syarat – syarat sah agar seorang layak dipilih untuk dibaiat menjadi seorang Khalifah adalah : Muslim, laki – laki, balig, berakal, adil, merdeka ( bukan budak ) dan mampu mengembanamanah Khalifah ( An – Nabhani, sistem Khilafah, hlm. 32 – 40 ). Hal – hal yang lain dianggap syarat seperti harus dar suku Qurays, harus mujtahid, harus pemberani, harus dari kalangan politikkus ulung, dan lainnya – hanyalah syarat keutamaan. Artinya, jika seorang calon Khalifah memiliki semua syarat sah dan syarat keutamaan maka dialah yang paling layak menjadi Khalifah.
Khalifah bukan orang upahan rakyat sehingga dia tidak menerima gaji atas jabatannya, tetapi sekedar menerima tunjangan hidup sebatas kebutuhan diri dan keluarganya yang layak karena dia tidak dapat bekerja mencari penghidupan ketika mengemban tugas Kekhalifahan. Rakyat tidak berhak membatasi masa jabatan Khalifah. Berapa lama dia menjabat Khalifah bergantung pada konsistensinya dalam melaksanakan al – Quran dan as – Sunnah serta kemampuannya mengemban tugas – tugas Kekhalifahan ( An – Nabhani, op.cit.., hlm. 47 – 133 ).

Sebaliknya, dalam sistem demokrasi, kepala negara adalah orang yang diupah oleh rakyat untuk melaksanakan hukum dan perundang – undangan buatan mereka melalui lembaga legislatif. Inilah yang disebut kontrak sosial. Wajar jika rakyat berwenang untuk mengubah hukum dan perundang – undangan sekaligus memecat kepala negara kapanpun mereka kehendaki. Dalam demokrasi, syarat – syarat kepala negara ditentukan dengan suara mayoritas dalam undang – undang. Seseorang yang sebetulnya tidak layak menjadi kepala negarasangat mungkin bisa menjadi kepala negara jika didukung oleh suara mayoritas rakyat.





Daftar Pustaka :

1. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, sistem Khilafah.

2. Syaikh Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

3. Ibn Hisyam, sirah ibn Hisyam.

4. Imam al - Mawardi, Al - Ahkam as - Ssulthaniyah.

5. Imam as – Suyuthi, Tarikh al – Khulafa.

6. Dr. Ali Muhammad ash – Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi yang pingin berbagi ilmu tentang bisnis internet silahkan atau yang mo share pendapat tentang masalah islami.