IKLAN

Free Website Hosting

Sabtu, 21 Februari 2009

MEMBANDINGKAN PEMILU Dalam Sistem Islam dan Sistem Demokrasi.


Sistem Islam berbeda dengan sistem demokrasi dari asasnya. Keduanya melahirkan sistem yang berbeda, bahkan bertentangan termasuk Pemilu. Dewasa ini Pemilu terlanjur menjadi ritual politik terpenting bagi rakyat, termasuk kaum Muslim. Di dalamnya tergantung harapan rakyat untuk memperbaiki kehidupan mereka. Akhirnya, kaum Muslim pun hanya melihat Pemilu dari sudut kemaslahatan semata, untung atau rugi; bukan dari sudut apakah Pemilu dalam sistem demokrasi itu benar atau tidak menurut Islam. Padahal, sudut pandang inilah yang terpenting bagi seorang Muslim jika benar – benar ingin mencapai ridha Alloh SWT.

Kedudukan Pemilu dalam Islam hanyalah salah satu cara untuk mengetahui kehendak rakyat, yang terkait dengan siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi kepala negara ( Khalifah ) atau wakil rakyat dalam majelis umat. Pemilu bukanlah sesuatu yang wajib dilaksanakan, karena kedaulatan di tangan syariat ( Alloh SWT ), bukan di tangan rakyat yang tergambar dalam suara mayoritas. Yang wajib diperhatikan adalah bagaimana mengetahui pilihan rakyat dan kerelaan mereka hingga khalifah bisa dibaiat sebagai pelaksana al – Quran dan Sunnah Nabi SAW, atau wakil – wakil rakyat yang duduk dalam majelis umat bisa terpilih. Sebaliknya, Pemilu dalam demokrasi merupakan metode pokok untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan suara mayoritas. Dengan kata lain, Pemilu dalam demokrasi wajib dilaksanakan agar kehendak sebagai pemegang kedaulatan dapat diwujudkan hingga wakil – wakil rakyat dalam legislatif dan kepala negara terpilih. Selanjutnya, legislatif sebagai pemegang kedaulatan membuat hukum dan perundang – undangan untuk dilaksanakan oleh kepala negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Jadi, kedudukan, fungsi dan tujuan Pemilu dalam demokrasi berbeda dengan Pemilu dalam Islam (an – Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, hlm. 39 – 44 ).

Islam membedakan siapa saja yang menjadi pemilih dan yang berhak dipilih. Untuk memilih wakil wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota majelis umat, seluruh rakyat ikut menjadi pemilih. Akan tetapi, non – Muslim memilih wakilnya dari kalangan non – Muslim. Kaum Muslim memilih wakilnya dari kalangan mereka. Hal ini terkait dengan perbedaan mendasar peran majelis umat dengan lembaga legislatif dalam sistem demokrasi. Majelis umat hanyalah wakil rakyat untuk menyampaikan kepentingan mereka kepada Khalifah terkait dengan pelayanannya kepada rakyat dan mengontrol jalannya pemerintahan. Majelis umat tidak berfungsi untuk membuat UUD atau UU, karena kedaulatan sendiri ada di tangan syariat ( Alloh SWT ), bukan di tangan rakyat. Khalifah hanya tinggal melaksanakan al – Quran dan Sunnah Nabi SAW yang sudah tetap dan sempurna sejak 14 abad silam ( An – Nabhani, ibid, hlm, 267 – 291 ).

Sebaliknya, lembaga legislatif dalam sistem demokrasi merupakan perwujudan kedaulatan rakyat hingga otomatis berperan untuk membuat hukum dan perundang – undangan. Benar dan salah, baik dan buruk, terpuji dan tercela, halal dan haram semuanya terserah kepada kehendak rakyatdengan mekanisme suara mayoritas rakyat, yang direpresentasikan oleh para wakil mereka di parlemen. Di sinilah pertentangan mendasar antara Islam dan demokrasi. Dengan perbedaan ini, Islam akan mengeliminasi demokrasi dan demokrasi akan mengeliminasi Islam, tidak mungkin bisa bersatu ( Zallum, Demokrasi Sistem Kufur, hlm. 29 – 38 ). Adalah hal yang wajar jika sistem demokrasi tidak pernah memberikan kesempatan kepada Islam untuk menang. Jika partai Islam yang benar – benar ingin menerapkan syariat Islam secara kaffah – menang maka hasil Pemilu dianggap tidak sah, bahkan harus dibatalkan sekalipun harus dengan kekuatan senjata. Inilah yang terjadi di Aljazair dan Turki. Kebebasan dan jaminan HAM dalam sistem demokrasi pada akhirnya tidak berlaku untuk Islam dan kaum Muslim.

Ketika memilih kepala negara, yakni Khalifah, Islam mensyaratkan bahwa yang memilih dan dipilih hanya kaum Muslim ( Lihat QS [4] an Nisa : 59 dan 141 ). Lagi pula, tugas Khalifah adalah melaksanakan syariat Islam secara kaffah yang tidak mungkin akan sanggup diemban kecuali oleh seorang Muslim yang bertaqwa. Adapun syarat – syarat sah agar seorang layak dipilih untuk dibaiat menjadi seorang Khalifah adalah : Muslim, laki – laki, balig, berakal, adil, merdeka ( bukan budak ) dan mampu mengembanamanah Khalifah ( An – Nabhani, sistem Khilafah, hlm. 32 – 40 ). Hal – hal yang lain dianggap syarat seperti harus dar suku Qurays, harus mujtahid, harus pemberani, harus dari kalangan politikkus ulung, dan lainnya – hanyalah syarat keutamaan. Artinya, jika seorang calon Khalifah memiliki semua syarat sah dan syarat keutamaan maka dialah yang paling layak menjadi Khalifah.
Khalifah bukan orang upahan rakyat sehingga dia tidak menerima gaji atas jabatannya, tetapi sekedar menerima tunjangan hidup sebatas kebutuhan diri dan keluarganya yang layak karena dia tidak dapat bekerja mencari penghidupan ketika mengemban tugas Kekhalifahan. Rakyat tidak berhak membatasi masa jabatan Khalifah. Berapa lama dia menjabat Khalifah bergantung pada konsistensinya dalam melaksanakan al – Quran dan as – Sunnah serta kemampuannya mengemban tugas – tugas Kekhalifahan ( An – Nabhani, op.cit.., hlm. 47 – 133 ).

Sebaliknya, dalam sistem demokrasi, kepala negara adalah orang yang diupah oleh rakyat untuk melaksanakan hukum dan perundang – undangan buatan mereka melalui lembaga legislatif. Inilah yang disebut kontrak sosial. Wajar jika rakyat berwenang untuk mengubah hukum dan perundang – undangan sekaligus memecat kepala negara kapanpun mereka kehendaki. Dalam demokrasi, syarat – syarat kepala negara ditentukan dengan suara mayoritas dalam undang – undang. Seseorang yang sebetulnya tidak layak menjadi kepala negarasangat mungkin bisa menjadi kepala negara jika didukung oleh suara mayoritas rakyat.





Daftar Pustaka :

1. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, sistem Khilafah.

2. Syaikh Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

3. Ibn Hisyam, sirah ibn Hisyam.

4. Imam al - Mawardi, Al - Ahkam as - Ssulthaniyah.

5. Imam as – Suyuthi, Tarikh al – Khulafa.

6. Dr. Ali Muhammad ash – Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah.

Rabu, 18 Februari 2009

20 PETUNJUK MEMILIH ISTRI



Saya panjatkan puja, puji dan syukur kepada Alloh SWT yang telah mengutus Rasul-Nya untuk memberikan pedoman kepada kaum laki –laki dalam memilih pasangan. Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi kita, Muhammad SAW., keluarganya, para sahabatnya dan seluruh pengikutnya yang setia. Terbentuknya keluarga yang sakinah merupakan dambaan setiap pasangan suami istri. Untuk mewujudkan itu semua, yang perlu diperhatikan adalah dalam memilih pasangan. Bagi muslimin pemilihan istri yang baik merupakan hal yang sangat mutlak. Karena dia, kelak yang akan mendidik anak dan memelihara hartanya.
Oleh karena itu, para muslimin harus memiliki tolok ukur yang benar. Apabila dia berpegang pada tolok ukur yang salah bukan ketentraman, kedamaian dan kebahagian yang dia dapatkan. Melainkan keributan dan pertengkaran dengan pasangannya. Maka dari itu kita semua harus lebih berhati – hati dalam memilih pasangan hidup.
Nah sekarang, apa saja sih 20 petunjuk dalam memilih istri :
1. Taat beragama,
2. Dari lingkungan keluarga yang baik,
3. Perawan,
4. Penyabar,

5. Memikat hati,
6. Amanah,
7. Tidak bersolek bila keluar rumah,

8. Kufu’ dalam beragama,

9. Tidak materialis,

10. Senang menyambung tali silaturahmi,
11. Pandai menyimpan rahasia,

12. subur,

13. Tabah dalam menderita,
14. Bukan pencemburu buta,
15. Peringai dan kata – katanya menyenangkan,

16. Mudah dilamar,

17. Besar cintanya,
18. Patuh dan taat
19. Hemat dan yang terakhir,

20. Besar kasih sayangnya kepada anak kecil.

Disini saya hanya akan membahas sebagian saja, tapi nanti Insya Alloh akan ada kelanjutannya.
1. Taat Beragama Agama ialah keyakinan yang disertai peribadatan yang sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam. Bila keyakinan dan peribadatan yang dilakukan seseorang menyimpang dari ketentuan Syari’at Islam, orang yang melakukannya berarti telah sesat. Untuk mengetahui ketaatan seseorang dalam beragama, kita harus berpedoman pada ketentuan Al – Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Tanda utama seseorang dikatakan taat beragama yaitu bila ia dapat menjalankan ketentuan pokok yang menjadi “Rukun Iman dan Rukun Islam” dengan benar. Tanda lainnya bila ia menjalankan ibadah yang diperintahka oleh Islam dengan tekun dan benar, diantaranya yang paling pokok adalah shalat dan dalam pergaulan sehari – hari (apa ia dapat menjaga martabatnya / berkhalwat alias berduaan dengan laki – laki yang bukan mahramnya). Tapi sebelum kita melakukan itu semua, yaitu menilai orang lain kita harus bisa dulu menilai diri kita sendiri. Diantaranya apakah kita sendiri sudah taat kepada aturan Alloh SWT ...???

2. Dari lingkungan keluarga yang baik Maksudnya adalah apakah ia berasal dari keluarga yang taat kepada ketentuan Alloh SWT ...??? Bukan berarti keluarga yang jelek atau tidak taat pada ketentuan Alloh tidak boleh dijadikan istri. Boleh saja, tapi itu butuh waktu yang lama dalam mendidiknya plus mesti ditopang oleh kesabaran.

3. Perawan
Laki – laki muslim sebaiknya berhati – hati terhadap perempuan yang pernah berpacaran apalagi gemar berganti pacar. Perempuan yang pernah berpacaran, berarti pernah mengenal kemesraan dengan laki – laki sehingga hatinya tidak polos lagi. Ia sudah tentu memiliki kenangan masa lalu dengan pacarnya sehinggaketika ia bercengkrama dengan suami, hati dan angan – anganya tidak sepenuhnya tertuju kepada suaminya. Ia akan membandingkan sentuhan kemesraan antara pacarnya dulu dengan suaminya. Selain itu, keperawanannya juga harus dipertanyakan karena tidak bisa dipastikan sejauh mana ia berhubungan dengan pacarnya. Untuk mengetahui keperawanan calon istri seorang laki – laki dapat melakukan cara – cara berikut ini :
 Menanyakan langsung kepada yang bersangkutan ketika melamar,
 Menanyakan kepada keluarga atau kerabat dekatnya yang dinilai jujur, adil dan objektif.
 Melakukan pemeriksaan medis bilamana ingin memperoleh keyakinanbahwa yang bersangkutan benar – benar perawan.akan tetapi, cara semacam ini harus mendapat persetujuan dulu dari perempuan yang bersangkutan, karena hal ini bisa dianggap merendahkan martabatnya.

4. Penyabar

Alloh SWT berfirman dalam QS At – Tahrim (66) ayat 11 :
“ Alloh menjadikan istri Fir’aun perumpamaan bagi orang – orang yang beriman ketika ia berkata: ‘Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga; dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya; dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” Penjelasan : Sabar dalam bahasa Arab artinya lapang dada menerima kepahitan, kesulitan dan rintangan tanpa keluh kesah dan jengkel. Bila seseorang menggerutu dalam menghadapi kesulitan, jengkel dan marah maka dia dikatan tidak sabar. Jadi intinya istri yang sabar ialah yang suka memberikan dorongan dan semangat kepada suaminya dalam menghadapi segala macam tantangan dan rintangan. Oleh karena itu, setiap laki – laki sangat perlu memperhatikan sifat calon istrinya.

5. Memikat hati

Alloh SWT berfirman dalam QS Ani – Nisaa (4) ayat 3:
“ Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak – hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, ....” Penjelasan : Ayat tersebut menyebutkan agar laki – laki memilih perempuan yang memikat atau menyenangkan hatinya sebagai istri. Daya tarik yang utamanya adalah daya tarik akhlaq dan ketaatan perempuan yang bersangkutan kepada Alloh dan Rasul-Nya.


Minggu, 15 Februari 2009

Saatnya untuk merubah gaya hidup anda …?

Uang, selalu dibicarakan setiap hari, setiap jam, setiap menit bahkan setiap detik. Uang, selalu dicari. Tapi berapa banyak orang yang beruntung bisa mendapatkan uang dengan banyak, dan tentunya halal coy…?

Perhatikan orang-orang yang mencari uang dari pagi sampai sore bahka sampai malam hari. Terhimpit beban pekerjaan, penuh keringat, terjebak kemacetan, ditekan atasan dan sebagainya. Tapi hasilnya …?

Tidak seberapa .……………………………………...

Sebagian dari anda mungkin sudah bosan alias boring untuk bekerja kepada boss yang tidak tahu diri, yang tidak tahu terima kasih dan suka memerintah seenaknya. Yang memeras keringat namun membayar seadanya. Sebagian dari anda pasti sudah bosan dan anda merasa tidak cocok dengan tempat anda bekerja yang memeras waktu, pikiran, dan tenaga ....………..

Seperti inikah gaya hidup yang Anda inginkan …?

Sebagian lagi mungkin sedang bingung mencari tambahan uang untuk membayar hutang, untuk biaya pengobatan, untuk biaya pendidikan, kredit barang, modal nikah, modal bisnis, modal pensiun, untuk bayar kos dan keperluan lainnya.…………………………..

Andakah salah satunya …?


Sekaranglah saatnya, untuk merubah gaya hidup anda. Tapi tetap tidak melanggar norma – norma agama. Karena Alloh SWT itu telah menebarkan rezikinya di muka bumi ini. Nah sekaranglah saatnya untuk merealisasikan ………………………………………………….

IMPIAN ANDA dan KELUARGA !!!!!!!!!!!!!!!!


Inginkah Anda untuk terbebas dari semua masalah itu …? Inginkah Anda untuk bekerja dari rumah sendiri, menatap uang mengalir ke rekening sambil duduk di depan televisi bersama keluarga tercinta …? Inginkah Anda beribadah dengan tenang …? Inginkah Anda pergi Umroh / Haji …? Inginkah Anda untuk bekerja kapan pun Anda inginkan, hanya saat Anda inginkan …? Inginkah Anda menjadi boss bagi diri sendiri …? Tidak perlu diatur-atur orang lagi …?

Inginkah Anda bisa bekerja dari mana pun Anda inginkan, sambil bersenang-senang bersama keluarga …? Dan uang tetap mengalir ke rekening anda. Dan yang terpenting, inginkah Anda mendapat income yang lebih banyak dari income Anda yang sekarang …?

Jika Anda ingin, maka jadilah pebisnis online.

Dengan potensi yang luar biasa besar, berbisnis di internet dapat membuat Anda menjadi sangat kaya, cukup dengan bekerja dari rumah atau sambil berkumpul bersama keluarga.
Jika Anda ingin, sekarang Anda telah berada di tempat yang tepat, saya akan mengajarkan kepada Anda cara-cara paling jitu untuk mendapatkan uang dengan melimpah melalui berbagai bisnis sederhana di internet !!!!!!!

Perhatikan baik-baik !!!!!!!!


Anda langsung buka situs ini : http://akses24online.com/tofi25, Kemudian baca, pelajari dengan seksama dan segeralah bergabung. Insya Alloh berhasil. Amien.


OK COY !!!!!!




sekedar Info :


Rahasia mendapat uang dengan melakukan klik di situs orang lain

Rahasia mendapat uang dengan memasang iklan di situs / blog Anda

Rahasia mendapat uang dengan menulis artikel di blog Anda

Rahasia mendapat uang dengan mengupload file di internet

Rahasia mendapat uang setiap kali orang masuk ke situs / blog Anda

Rahasia mendapat uang setiap kali orang keluar dari situs / blog Anda

Rahasia menjadi nomor 1 di google search! (Apapun bisnis Anda, jadikan GOOGLE sebagai salesman Anda!)

Rahasia sukses memasarkan produk Anda melalui internet. (baju, buku, mobil, rumah, komputer, dst ... )

Rahasia mendapat uang dengan memberikan jasa layanan online, mulai dari layanan advertising, web hosting, sampai e-business consulting.

Rahasia mendapat uang dengan menjual produk orang lain (menjadi agen) via internet, tanpa repot membuat dan mengurus produk sendiri.

Sabtu, 14 Februari 2009

PEMILU DALAM ISLAM ; HAKIKAT DAN HUKUMNYA

Adakah Pemilu dalam Islam ...?

Mungkin pertanyaan kita yang mendasar, apakah Pemilu (pemilihan umum) itu ada dalam Islam...? Jika Islam mengakui keberadaanya, apa dasar argumentasinya...? Bagaimana kaitannya dengan cara pemilihan Khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin...? Lalu, apakah Pemilu dalam Islam ini sama dengan Pemilu demokrasi...? Mari kita mengkaji satu persatu jawabannya.
Benar, Pemilu memang ada dan dibolehkan oleh Islam. Sebab, kekuasaan itu ada ditangan umat (as-sulthan li al ummah). Ini merupakan satu prinsip dalam sistem pemerintahan Islam (Khalifah). Prinsip terlaksana melalui metode baiat dari pihak umat kepada seseorang untuk menjadi Khalifah (Zallum, 2002:31 ; Al – Khalidi, 1980:95). Prinsip ini berarti, seseorang tidak akan menjadi penguasa (Khalifah), kecuali atas dasar pilihan dan kerelaan umat. Pemilu (al-intikhab) dapat menjadi salah satu cara (uslub) bagi umat untuk memilih siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi Khalifah.

Namun, perlu dipahami, bahwa Pemilu hanyalah cara (uslub), bukan metode (thariqah). Cara mempunyai sifat tidak permanen dan bisa berubah-ubah, sedangkan metode bersifat tetap dan tidak berubah-ubah (An-Nabhani, 1973:92). Lebih detilnya, cara merupakan perbuatan cabang (al-fi’l al-far’i) yang tidak mempunyai hukum khusus, yang digunakan untuk menerapkan hukum umum bagi perbuatan pokok (al-fi’l al-‘ashli). Cara Amil Zakat mengambil zakat dari muzakki apakah dengan jalan kaki atau naik kendaraan; apakah harta zakat dicatat dengan buku atau komputer; apakah harta itu dikumpulkan disatu tempat atau tidak. Semua itu merupakan perbuatan cabang yang tidak memiliki hukum khusus, karena tidak ada dalil khusus yang mengaturnya secara spesifik. Perbuatan cabang itu sudah tercakup oleh dalil umum untuk perbuatan pokok (yaitu mengambil zakat), misalnya dalil QS At-Taubah 9:103 (silahkan buka Al-Qur’annya).

Maka dari itu, semua aktivitas tersebut termasuk cara (uslub) yang hukumnya adalah mubah dan bisa saja berubah-ubah. Yang tidak boleh berubah adalah aktivitas mengambil zakat, sebab ia adalah metode yang sifatnya wajib dan tidak boleh ditinggalkanatau diubah. Termasuk juga metode adalah perbuatan cabang – dari perbuatan pokok – yang memiliki dalil khusus. Misalnya, kepada siapa zakat dibagikan, barang apa saja yang dizakati, dan berapa kadar zakat yang dikeluarkan. Semuanya, berlaku secara permanen dan tidak boleh diubah, karena sudah dijelaskan secara rinci sesuai dengan dalil – dalil khusus yang ada (An-Nabhani, 1953:1116 ; Zallum, 2002:205 – 206 ; Al-Mahmud, 1995:106-107).

Demikian pula dalam masalah pemilihan dan pengangkatan Khalifah dalam syariat Islam. Ada metode (thariqah) yang tetap dan hukumnya wajib; ada pula cara (uslub) yang bisa berubah dan hukumnya mubah. Dalam hal ini, hanya ada satu metode untuk mengangkat seseorang jadi Khalifah, yaitu baiat yang hukumnya adalah wajib (Abdullah, 1996:130-131). Dalil wajibnya baiat adalah sabda Rasulullah SAW :
“ Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka dia mati seperti mati jahiliyah” (Hadis shahih. Lihat:shahih Muslim, II/240; Majma’ Az-Zawa’id, V/223-224; Nayl Al-Awthar, VII/183; Fath Al-Bari, XVI/240).
Rasulullah SAW, mencela dengan keras orang yang tidak punya baiat, dengan sebutan “mati jahiliyah”. Artinya, ini merupakan indikasi (qarinah). Bahwa baiat itu adalah wajib hukumnya (Abdullah, 1996:131). Adapun tatacara pelaksanaan baiat (Kayfiyah ada’ al-bai’ah). Sebelum dilakukannya akad baiat, merupakan uslub yang bisa berubah-ubah (An-Nabhani, 1973:92). Dari sinilah, pemilu boleh dilakukan untuk memilih Khalifah. Sebab, pemilu adalah salah satu cara di antara sekian cara yang ada untuk melaksanakan baiat, yaitu memilih Khalifah yang akan dibaiat.

Mengapa cara pemilihan khalifah boleh berbeda dan berubah, termasuk dibolehkan juga mengambil cara Pemilu...? Sebab, ada Ijma Sahabat mengenai tidak wajibnya berpegang dengan satu cara tertentu untuk mengangkat khalifah, sebagaimana yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin. Cara yang ditempuh (sebelum baiat) berbeda – beda untuk masing – masing khalifah: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, ridhwanullah ‘alayhim. Namun, pada semua khalifah yang keempat itu selalu ada satu metode (thariqah) yang tetap, dan tidak berubah – ubah, yaitu baiat. Baiat inilah yang menjadi satu – satunya metode untuk mengangkat khalifah, tak ada metode lainnya. (Zallum, 2002:82)



Pemilihan Khulafaur Rasyidin

Baiat menurut pengertian syariat adalah hak umat melangsungkan akad Khalifah (haq al-ummah fi imdha ‘aqd al-khilafah) (Al-Khalidi, 1980, 114: 2002:26).
Baiat ada dua macam :
Pertama, baiat in’iqad, yaitu baiat akad khalifah. Baiat ini merupakan penyerahan kekuasaan oleh orang yang membaiat kepada seseorang sehingga kemudian ia menjadi khalifah.
Kedua, baiat ath-tha’at (bay’ah ‘ammah),
yaitu baiat dari kaum Muslim yang lainnya kepada khalifah, yang cukup ditampakkan dengan perilaku umat menaati khalifah (Al-Khalidi, 2002:117-124).

Baiat tersebut merupakan metode yang tetap untuk mengangkat khalifah. Maka dari itu, pada Khulafaur Rasyidin, akan selalu kita jumpai adanya baiat dari umat kepada para khalifahnya masing – masing. Adapun cara – cara praktis pengangkatan khalifah (ijra’at at-tanshib), atau cara (uslub) yang ditempuh sebelum baiat telah dilangsungkan dengan cara yang berbeda – beda. Dari cara – cara yang pernah dilakukan pada masa Khulafaur Rasyidin sebagai berikut (Zallum, 2002:72-85).

Pertama, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, yaitu setelah wafatnya khalifah, dilakukan 5 langkah berikut : (1) Diselenggarakan pertemuan (ijtima’) oleh mayoritas Ahlul Halli wal Aqdi ; (2) Ahlul Halli wal Aqdi melakukan pencalonan (tarsyih) bagi satu atau beberapa orang tertentu yang layak untuk menjabat sebagai khalifah; (3) dilakukan pemilihan (ikhtiyar) terhadap salah satu dari calon tersebut; (4) dilakukan baiat in’iqad bagi calon yang terpilih; (5) dilakukan baiat ath-tha’at oleh umumnya umat kepada khalifah.

Kedua, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Umar bin al-Khaththab, yaitu ketika seorang khalifah merasa wafatnya sudah dekat, dia melakukan 2 (dua) langkah berikut, baik atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan umat : (1) khalifah itu meminta pertimbangan (istisyarah) kepada Ahlul Halli wal Aqdi mengenai siapa yang akan menjadi khalifah setelah dia meninggal; (2) khalifah itu melakukan istikhlaf ‘ahd (penunjukkan pengganti) kepada seseorang yang akan menjadi khalifah setelah khalifah itu meninggal. Setelah itu dilakukan dua langkah lagi; (3) calon khalifah yang telah ditunjuk dibaiat dengan baiat in’iqad untuk menjadi khalifah; (4) dilakukan baiat ath-tha’at oleh umat kepada khalifah.

Ketiga, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan, yaitu ketika seorang khalifah dalam keadaan sakaratul maut, atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan umat, dia melakukan langkah berikut : (1) khalifah melakukan penunjukkan pengganti (al-‘ahd, al- istikhlaf) bagi beberapa orang yang layak menjadi khalifah, dan memerintahkan mereka agar memilih salah seorang dari mereka untuk menjadi khalifah setelah dia meninggal, dalam jangka waktu tertentu, maksimal tiga hari. Setelah khalifah meninggal dilakukan langkah : (2) beberapa orang calon khalifah itu melakukan pemilihan (ikhtiyar) terhadap salah seorang dari mereka untuk menjadi khalifah; (3) mengumumkan nama calon terpilih kepada umat; (4) umat melakukan baiat in’iqad kepada calon terpilih itu untuk menjadi khalifah; (5) dilakukan baiat ath-tha’at oleh umat secara umum kepada khalifah.

Keempat, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah ali bin Abi Thalib, yaitu setelah wafatnya khalifah, dilakukan langkah sebagai berikut : (1) Ahlul Halli wal Aqdi mendatangi seseorang yang layak menjadi khalifah; (2) Ahlul Halli wal Aqdi meminta orang tersebut untuk menjadi khalifah, dan orang itu menyatakan kesediaannya setelah merasakan kerelaan mayoritas umat; (3) umat melakukan baiat in’iqad kepada calon itu untuk menjadi khalifah; (4) dilakukan baiat ath-tha’at oleh umat secara umum kepada khalifah.
Itulah empat cara pengangkatan khalifah yang diambil dari praktik pada masa Khulafaur Rasyidin. Berdasarkan cara pengangkatan Khulafaur Rasyidin di atas, khususnya pengangkatan Utsman bin Affan, Taqiyuddin An-Nabhani (1963:137-140) dan Abdul Qadim Zallum (2002:84-85) lalu mengusulkan satu cara dalam pengangkatan khalifah. Diasumsikan ada majelis umat yang merupakan majelis wakil umat dalam melakukan musyawarah dan muhasabah (pengawasan) kepada penguasa. Cara ini terdiri dari 4 (empat) langkah :
(1) Para anggota majelis umat yang Muslim melakukan seleksi terhadap para calon khalifah, mengumumkan nama – nama mereka, dan meminta umat Islam untuk memilih salah satu dari mereka. Di sinilah Pemilu bisa dilaksanakan sebagai cara pelaksanaannya.
(2) Majelis umat mengumumkan hasil pemilihan umum (al-intikhab) dan umat Islam mengetahui siapa yang meraih suara terbanyak.
(3) Umat Islam segera membaiat (baiat in’iqad) orang yang meraih suara terbanyak sebagai khalifah.
(4) Setelah selesai baiat, diumumkan kesegenap penjuru orang yang menjadi khalifah hingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh umat, dengan menyebut namaa dan sifat – sifatnya yang membuatnya layak menjadi khalifah.



Pemilihan Anggota Majelis Umat

Di samping Pemilu untuk memilih khalifah, dalam sistem politik Islam juga ada Pemilu untuk memilih para anggota majelis umat. Jadi, proses untuk menjadi anggota lembaga tersebut adalah melalui pemilihan (al-intikhab) oleh umat, bukan melalui pengangkatan / penentuan (at-tayin) oleh khalifah. Mengapa melalui pemilihan ...? Sebab, di sini berlaku akad wakalah (perwakilan). Anggota majelis umat adalah wakil – wakil rakyat dalam penyampaian pendapat (ar-ra’yu) dan pengawasan kepada penguasa (An-Nabhani, 1990:90-96). Sedangkan wakil itu tiada lain dipilih oleh yang mewakilinya. Karena itu, anggota majelis umat, bukan diangkat atau ditentukan oleh khalifah (Zallum, 2002:221).
Mengingat Pemilu untuk memilih anggota majelis umat adalah akad wakalah; maka implikasinya berbeda dengan akad Khilafah. Dalam akad wakalah, pihak muwakil (yang mewakilkan) berhak memberhentikan wakilnya (‘azl al-wakil), sebagaimana pihak wakil boleh pula memberhentikan dirinya sendiri. Sebab, akad wakalah adalah akad yag tidak megikat (al-‘aqd al-ja’izah) (lihat : Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Muzhahib al-Arba’ah, III / 148). Maka dari itu, umat memiliki hak untuk memberhentikan para wakilnya di majelis umah. Ini berbeda dengan akad Khilafah, sebab dalam akad Khilafah umat tidak berhak memberhentikan Khalifah (‘azl al-khalifah). Jadi, meskipun umat yang mengangkat dan membaiat khalifah, tetapi umat tidak berhak memberhentikan khalifah, selama akad baiat telah dilakukan sempurna sesuai dengan syariat Islam, yang berhak memberhentikannya adalah mahkamah mazhalim, yaitu lembaga peradilan (al-qadha’) yang bertugas menyelesaikan persengketaan antara umat dan penguasa / negara (Zallum, 2002:114-115).



Samakah dengan Demokrasi ...?

Ketika Islam membolehkan Pemilu untuk memilih khalifah atau anggota majelis umat, bukan berarti Pemilu dalam Islam identik dengan Pemilu dalam sistem demokrasi sekarang. Dari segi cara / teknis (uslub), memang boleh dikatan sama antara Pemilu dalam sistem demokrasi dan Pemilu dalam sistem Islam (An-Nabhani, at-Tafkir, 1973:91-92; Urofsky, Demokrasi, 2003:2).
Namun demikian, dari segi falsafah dasar, prinsip, dan tujuan keduanya sangatlah berbeda; bagaikan bumi dan langit.

Pertama, Pemilu dalam demokrasi didasarkan pada falsafah dasar demokrasi itu sendiri, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din ‘an al-hayyah, secularism) (Al-Khalidi, 1980:44-45), sedangkan Pemilu dalam Islam didasarkan pada akidah Islam, yang tidak pernah mengenal pemisahan agama dari kehidupan (Yahya Ismail, 1995:23).

Kedua, Pemilu dalam sistem demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan rakyat (as-siyadah li asy-sya’b), sehingga rakyat, di samping mempunyai hak memilih penguasa, juga berhak membuat hukum. Sebaliknya, Pemilu dalam sistem Islam didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan syariat (as-siyadah li asy-syar’i), bukan di tangan rakyat. Jadi, meskipun rakyat berhak memilih pemimpinnya, kehendak rakyat wajib tunduk pada hukum al-Qur’an dan as-Sunnah. Rakyat tidak boleh membuat hukum sendiri sebagaimana yang berlaku dalam demokrasi (An-Nahwi, 1985:37-38; Ash-Shawi, 1996:69-70; Rais, 2001:311).
Ketiga, tujuan Pemilu dalam sistem demokrasi adalah memilih penguasa yang akan menjalankan peraturan yang dikehendaki dan dibuat oleh rakyat. Sebaliknya, Pemilu dalam Islam bertujuan untuk memilih penguasa yang akan menjalankan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, bukan menjalankan hukum kufur buatan manusia seperti dalam demokrasi (Zallum, 1990:1; 1994:139-140; Belhaj, 1411:5).




Daftar Pustaka :

1. Abdullah, Muhammad Husain. 1996. Mafahim Islamiyah. Juz II. Cetakan 1 Beirut : Darul Bayariq.

2. Al- Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘ala al-Muzhalib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan 1 Beirut : Darul Fikr.

3. Al-Khalidi, Mahmud. 1980. Qawa’id Nizham al-hukm fi al-Islam. Kuwait; darul buhuts al-Imiyah.

4. Al-Khalidi, Mahmud. 2002. Al-Bay’at fi al_fikr as-siyasi al-Islami.

5. Al-Mahmud, Ahmad. 1995. Ad-Da’wah ila al-Islam. Cetakan 1 Beirut: Darul Ummah.

6. An-nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah. Juz II. Cetakan II. Al-Quds: Min Mansyurat Hizb at-Tahrir.

Rabu, 11 Februari 2009

PARPOL ISLAM, APA YANG KAU CARI ...?



Meski pemilu masih beberapa bulan lagi, tapi atmosfir di dalam negeri ini sudah dipenuhi dengan asap kampanye. Berbagai parpol sudah ada yang mencuri – curi start, meskipun dikemas dalam bentuk yang tidak menyerupai kampanye; entah itu temu kader, konvensi partai, rapat koordinasi, iklan di media cetak dan elektronik sampai ke bakti sosial dan sumbangan – sumbangan ke daerah miskin atau pun daerah bencana alam.
Hajatan besar lima tahunan ini memakan biaya triliunan rupiah dari uang rakyat dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sebenarnya, apa sih yang menjadi tujuan Pemilu sehingga seluruh rakyat gegap gempita menyambutnya ...? Namanya juga pesta rakyat, walaupun yang menuai hasilnya adalah para politisi dan pejabat. Tapi, sayang seluruh rakyat ini matanya masih tertutup. Mereka masih tertipu oleh keuntungan yang sesaat, daripada memikirkan 4 tahun ke depan. Apakah kehidupannya bakal berubah atau tidak ...? Dan faktanya adalah kehidupan seluruh rakyat malah semakin menderita.
Menurut pakar politik, Pemilu itu adalah pesta demokrasi, pestanya rakyat; karena demokrasi merupakan cerminan dari aspirasi rakyat untuk memilih para wakilnya yang duduk di parlemen, sekaligus untuk memilih pemimpin yang diidam-idamkannya. Wakil-wakil rakyat itulah yang bakal menjadi penyambung lidah rakyat, katanya; dan pemimpin itu pula yang menjalankan kehendak dan keinginan rakyat menuju masyarakat dan negara yang demokratis. Lalu, apa benar bahwa para wakil rakyat itu menjadi lidah penyambung aspirasi rakyat ...? Apa benar juga sang pemimpin yang terpilih itu menjalankan kehendak rakyatnya ...? Sayang faktanya justru berbicara lain. Alih-alih membela kepentingan rakyat, para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih selama ini justru lebih banyak mengagendakan kepentingan pribadi, keluarga, kepentingan kolega bisnis atau paling banter partainya. Lalu bagaiman dengan rakyatnya sendiri, habis manis sepah dibuang.
Akan tetapi, apa itu alasannya sehingga kita berlepas diri...? Tentu saja bukan. Kita yang mengaku Muslim yang menaati Alloh SWT dan Rasul-Nya, serta yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah itu sebagai rujukan dalam seluruh aspek kehidupan harus memperhatikan beberapa kenyataan berikut ini;
Pertama, demokrasi merupakan sistem kufur yang dibangun berdasarkan pemisahan agama dari kehidupan. Seluruh perkara di dalam demokrasi itu berasal dari - dan ditujukan pada manusia, bukan dari - dan Alloh SWT. Manusia dianggap sebagai sumber tasyři’ ( perundang-undangan ). Merekalah yang mengeluarkan peraturan terhadap seluruh urusan kehidupan mereka, dengan metode yang mereka pilih. Hal ini, merupakan bentuk kekufuran kepada Alloh SWT dan bertentangan dengan akidah Islam secara total. Alloh SWT, berfirman dalam QS. Al-A’raf [7] : 54;
Silahkan buka Al – Qur’annya.

Demokrasi sama artinya dengan mengabaikan otoritas Alloh SWT dan Rasul-Nya sebagai Syảri’ ( Pembuat Hukum ), dan digantikan oleh manusia ( rakyat ) sebagai pihak yang berdaulat. Ini sesuai dengan prinsip sekularisme ( pemisahan agama dengan urusan kehidupan; pemisahan agama dengan arena politik; pemisahan agama dengan urusan – urusan dunia ) yang selama ini dipropagandakan dan dijalankan oleh peradaban Barat yang kafir. Wajar jika negara – negara Barat selalu men - support jargon – jargon demokrasi dan mendorong Pemilu yang demokratis ( menurut mereka ). Dengan demikian, pesta demokrasi hakikatnya adalah pesta kekufuran yang melibatkan rakyat seluruh negeri.
Kedua, sebagian parpol Islam yang terlibat dalam Pemilu mengatakan bahwa kaum Muslim mampu mencapai penerapan hukum Islam melalui jalan usulan untuk penerapan syariat di parlemen. Menurut saya, pandangan ini tidak bisa di terima, sebab hal ini berarti tidak menjadikan Islam sebagai asas karena Islam adalah dĭn yang wajib kita terapkan, tetapi karena diterima oleh mayoritas masyarakat. Itu jika pandangan orang – orang yang mempropragandakan penerapam Islam untuk menjadi mayoritas di parlemen bisa di toleransi. Namun, kenyataannya, sistem ( pemerintahan ) kufur di Dunia Islam tidak mentoleransi hal itu. Sistem demokrasi memang mengkehendaki adanya orang – orang yang mengangkat syiar – syiar Islam di parlemen sebagai bentuk permainan peran oposisi, untuk menyempurnakan pentas demokrasi, dan menampakkan adanya pluralitas seluruh kelompok – kelompok politik dalam setiap keputusan yang mereka ambil. Seandainya parpol Islam berhasil seluruhnya di dalam pemilihan, mereka tetap tidak akan berhasil mencapai jumlah yang diminta untuk menerapkan hukum Islam di suatu negeri. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi, sementara mereka sendiri telah bersumpah sebelum masuk ( menjadi anggota ) parlemen untuk menjaga undang – undang dasar yang ada ...?! Kenyataan yang ada membuktikan bahwa keberhasilan partai – partai politik yang mengangkat syiar – syiar Islam, seperti yang ada di Turki, adalah setelah mereka memberikan jaminan ( garansi ) terhadap para penguasa untuk tetap menjaga sekularisme di negara itu. Jika hal itu tidak dilakukan, tentu saja mereka tidak diizinkan untuk mengikuti Pemilu. Bukti nyata atas hal ini adalah apa yang terjadi di Aljazair.
Ketiga, banyak parpol Islam yang terlibat dalam Pemilu membenarkan perbuatan mereka, dengan dalih, kita tidak ingin membiarkan lapangan ini untuk orang – orang yang tidak bertaqwa; dan kami memilih orang yang lebih baik ( shalih ) untuk aktivitas tersebut. Apa jadinya, menurut mereka, apabila pemerintahan dan kekuasaan dikuasai oleh orang – orang kafir, orang – orang zalim, munafik dan fasik ...? kami mengatakan kepada mereka, yang mengatakan itu, bahwa memilih yang lebih baik bisa dilakukan terhadap perbuatan yang direstui oleh Islam. Namun, jika perbuatan itu diharamkan, bahkan keharamannya amat besar di sisi Alloh SWT, yaitu bersandar pada selain syariat Alloh SWT, maka tidak dibolehkan memilih yang baik ( shalih ) atau pun yang tidak baik untuk itu. Orang – orang yang shalih lagi bertaqwa tidak akan mengajukan diri mereka menjadi wakil dari manusia dalam hal pembuatan hukum – hukum selain Alloh SWT.
Jika demikian kenyataannya, apa yang sebenarnya dicari oleh oleh kaum Muslim...? Lalu, bagi parpol Islam, apa yang sebenarnya yang anda cari...? Maka dari itu, kaum Muslim harus lebih berhati – hati jika ingin ikut dalam Pemilu. Jangan sampai kita termasuk ke dalam golongan yang Alloh SWT ceritakan didalam Al – Qur’an Surat Al – Ma’idah ayat : 51, 55, dan 57.
Bahkan Alloh SWT bertanya kepada kita semua didalam Al – Qur’an Surat Al – Ma’idah ayat : 50 . Silahkan jawab sendiri ...?
Tapi sebelumnya silahkan buka Al – Qur’annya.

Semoga bermanfaat, amien.


Sumber : Majalah Al – Wa’ie




Senin, 09 Februari 2009

Profil Michael Heart "Sang Musisi Penuh Cinta Untuk Gaza"



Michael Heart, pria kelahiran Syria yang menetap di Los Angeles, Amerika Serikat, menerima sambutan banyak orang sejak lagunya, We Will Not Go Down, dikenal luas. Musisi Amerika ini mengaku merasa senang dan bahagia dengan album yang ditujukannya untuk anak anak Palestina itu.

Pria yang dibesarkan di Eropa, khususnya di Swiss dan Austria itu, merasa marah dan terharu melihat korban di sekolah PBB yang memberikan inspirasi baginya untuk mengarang lagu yang ditujukan untuk korban Gaza.

Michael yang hidup dalam berbagai budaya ini menggratiskan lagunya untuk di-download. Hanya saja ia menyarankan untuk memberi sumbangan ke Unicef atau ke organisasi yang berdedikasi untuk mengurangi penderitaan rakyat Palestina.

Michael yang belajar piano dan gitar di usia 10 tahun, dan mulai menulis lagu dan sempat melakukan rekaman setelah menyelesaikan pendidikan dari Full Sail (sekolah rekaman), dan akhirnya hijrah ke Los Angeles di tahun 1990.

Selama 18 tahun, Michael bekerja di studio lokal. Selain bermain gitar, dia juga bekerja sebagai recording engineer untuk artis terkenal, seperti Brandy, Will Smith, Toto, Natalie Cole, The Temptations, Phil Collins, Patty LaBelle, dan The Pointer Sisters.

Michael yang juga dikenal dengan nama Annas Allaf membantu rekaman kelompok Earth Wind & Fire dan artis terkenal lainnya seperti Ricky Lee Jones, Lou Rawls, Jesse McCartney, Hillary Duff, Jessica Simpson, Jennifer Paige, Al Jarreau, KCi & Jojo, Deborah Cox, Monica, Taylor Dayne, Keiko Matsui, Steve Nieves, Luis Miguel dan Tarkan.

Kefasihan Michael berbahasa Perancis menjadi bonus saat ia bekerja dengan artis Perancis, seperti Calogero (The Charts), Marc Lavoine dan Veronique Sanson.

Selain bekerja di studi rekaman, Michael pernah melakukan tur di awal tahun 90-an sebagai pemain gitar flamenco bersama Juan Manuel Canizares pada pembukaan konser Dire Straits.

Awal Januari 2009, Michael menulis dan sekaligus menyanyikan lagu yang menceritakan situasi masyarakat Palestina in Gaza. Lagu yang diberi judul We Will Not Go Down itu akan terus bergema di hati masyarakat dunia.

Banyak cara untuk men-support perjuangan rakyat Palestina di Gaza, salah satunya dengan lagu. Seorang penyanyi di Los Angeles Amerika Serikat – Michael Heart, membuat sebuah lagu khusus yang dia tujukan untuk rakyat Gaza yang sampai saat ini masih jadi sasaran pembantaian oleh Zionis Israel.

michael_heart1xSejak dia merilis lagu yang berjudul “We will not go down” (Song for Gaza) , lagu tersebut mendapat banyak respon, berupa komentar dukungan, sampai ia sendiri kewalahan menjawab dan membalas berbagai email yang masuk.

Walaupun lagu itu baru di rilis, namun telah ratusan ribu orang melihatnya di youtube dan mendownload MP3 nya.

Lirik lagu “We will not go down” sendiri sangat menyentuh.

Salah satu bait lirik dari “We will not go down”

Women and children alike

Murdered and massacred night after night

While the so-called leaders of countries afar

Debated on who’s wrong or right

Michael Heart menggambarkan kondisi rakyat Gaza akan gempuran Zionis Israel dalam lagunya itu membuat kita merasa tersindir dan sedih akan nasib rakyat Gaza.

Awalnya dia berencana dengan menjual CD lagu MP3 nya itu dan hasil penjualannya akan dia donasikan untuk kepentingan amal kemanusiaan untuk penduduk Gaza, tapi karena dia merasa sulit kalau harus sendiri mendonasikan hasil penjualan CD MP3 nya , akhirnya dia memutuskan semua orang bisa mendownload gratis lagu tersebut. Dan dia berharap, setelah mendengarkan lagu itu, orang-orang akan tergerak hatinya untuk membantu rakyat Palestina di Gaza dengan mendonasikan uangnya ke lembaga-lembaga kemanusiaan yang ada atau organisasi yang didedikasikan untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina.Sebagai musisi Michael Heart sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada dia atas lagu tersebut. Dan dia berharap setiap orang yang masih mempunyai hati nurani, mendukung perjuangan rakyat Palestina dan membantu mereka walau hanya dengan berupa doa.


WE WILL NOT GO DOWN (Song for Gaza)
(Composed by Michael Heart)
Copyright 2009

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Link Download Lagu : http://www.michaelheart.com/Song_for_Gaza.html

Sumber : http://www.michaelheart.com
http://sman2prabumulih.wordpress.com
http://www.kapanlagi.com

Minggu, 08 Februari 2009

UKHUWAH ISLAMIYAH




A. Deskripsi


1. Kisah persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshor
Ketika turun perintah hijrah ke Madinah, serta merta Rasulullah dan kaum muslimin bersiap untuk melaksanakannya. Mereka ( kaum Muhajirin ) bersegera mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, meninggalkan segala harta benda bahkan keluarganya. Setibanya di Madinah mereka disambut baik oleh penduduk Madinah. Oleh Rasulullah satu orang Muhajirin dipersaudarakan dengan satu orang dari Anshor. Semisal Rasul mempersaudarakan abu Bakar Ash shiddiq dengan kharijah bin Zuhair. Salah satu yang terkenal adalah kisah persaudaraan Abdurrahman bin ‘Auf dengan Sa’d bin Rabi’. Dimana pada saat itu Sa’d bin Rabi’menawarkan separuh hartanya untuk Abdurrahman bin ‘Auf. Bahkan ia juga menawarkan salah satu istrinya untuk Abdurrahman bin ‘Auf. Tapi ia menolaknya dengan halus dan minta ditunjukkan jalan ke pasar untuk berdagang. Dan ternyata dikemudian hari beliau berhasil menjadi pedagang yang kaya raya.
2. Kisah air minum di medan perang
Dari tafsir Al Qurthubi bersumber dari Al – Adawiy dikisahkan : Ketika terjadi perang Yarmuk, aku pergi mencari keponakanku, dengan tujuan untuk memberi minum disaat ia akan mati. Kudapati ia dalam keadaan sakaratul maut, selanjutnya aku dekati dia dengan membawa sedikit air sambil kutanyakan kepadanya, “ Mau minum air ini ?” Ia menganggukkan kepalanya. Tiba – tiba terdengar suara rintihan salah seorang temannya memelas, maka ia mengisyaratkan agar aku menjumpainya, dan setelah kutemui ternyata ia adalah Husain bin Ash. Lantas aku berkata, “ Mau minum air ini ?” Ia menganggukkan kepalanya, akan tetapi ia kemudian menolak setelah mendengar ada orang lain yang merintih pula, lalu ia mengisyaratkan agar aku menjumpainya. Ketika kujumpai ternyata ia telah syahid. Kemudian aku kembali pada Husain, maka ia pun telah syahid dan aku bergegas keponakkanku ternyata ia sudah syahid pula. Akhirnya, ketiga orang itu tak satupun yang meminum air tersebut karena mereka lebih mengutamakan orang lain daripada dirinya.

B. Defiisi / Pengertian ukhuwah
Ukhuwah Islamiyah pada hakikatnya adalah pemberian dan nikmat dari Allah SWT, seperti firman-Nya dalam Al – Qur’an Surat Ali Imran ayat 103 :
Silahkan buka Al – Qur’annya !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Ukhuwah Islamiyah adalah kekuatan iman dan spiritual yang melahirkan perasaan yang dalam terhadap kasih sayang, mahabbah ( kecintaan ), kemuliaan dan rasa saling percaya terhadap sesama orang yang terkait dengan aqidah Islam, Iman dan Taqwa.
Imam Hasan Al Bana pernah mengatakan bahwa landasan pokok seorang muslim adalah aqidah dan ukhuwah. Demikian pentingnnya ukhuwah ini, kita dapat melihat dalam siroh bagaimana Rasul terlebih dahulu melakukan / mengikat persaudaraan antara kaum Muhajirin dan anshor sebelum melaksanakan hal – hal lain ketika hijrah ke Madinah. Rasulullah menjadikan persaudaraan tersebut sebagai asa bagi prinsip – prinsip keadilan sosial yang telah terbuktikan sebagai sistem sosial paling baik di dunia. Prinsip – prinsip keadilan ini kemudian berkembang dan mengikat menjadi hukum dan undang – undang syariat yang tetap. Tapi kesemua hukum dan undang – undang syariat ini terbentuk berdasarkan pada basis pertama yaitu ukhuwah Islamiyah.

C. Nikmat ukhuwah Islamiyah
Begitu besar nikmat yang Allah janjikan bagi mereka yang saling mencintai dan menyayangi karena Allah semata. Keutamaan / nikmat – nikmat tersebut antara lain :
1. Wajah mereka akan bersinar ( H.R. Abu Dawud )
2. Dosa mereka diampuni ( H.R. Tabrani )
3. Pada hari kiamat mereka dibawah naungan ‘arsy ( H. R. Muslim )
4. Berada dalam naungan Mahabbah Ilahiyah ( H. R. Muslim )
5. Berada dalam surga Allah dan keridhaan-Nya ( H. R. Tirmidzi )
6. Merasakan manisnya iman ( H. R. Bukhari – Muslim )

D. Membangun Ukhuwah
1. Aqidah sebagai dasar
Persaudaraan harus didahului oleh aqidah yang menjadi ideologi dan faktor pemersatu. Persaudaraan antara dua orang yang saling berbeda aqidah dan pemikiran adalah mimpi dan khurafat, apalagi jika aqidah atau pemikiran tersebut akan melahirkan perilaku tertentu dalam kehidupan nyata.
Karena itu, Rasulullah SAW menjadikan aqidah Islamiyah yang bersumber dari Allah SWT sebagai asas persaudaraan yang menghimpun hati para sahabatnya dan menempatkan semua manusia dalam satu barisan ‘ubudiyah hanya kepada-Nya tanpa perbedaan apapun kecuali ketaqwaan dan amal shalih. Karena tidak mungkin persaudaraan, saling tolong menolong dan saling mengutamakan dapat berkembang diantara orang – orang yang dipecah – pecah oleh aqidah dan pemikiran yang beraneka ragam, yang masing – masing senantiasa memperturutkan egoisme dan hawa nafsunya sendiri.
Persaudaraan yang ditegakkan oleh Rasulullah SAW diantara para sahabatnya bukan sekedar syi’ar yang diucapkan, tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dari realitaskehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara Muhajirin dan Anshor.
Adanya hak waris berdasarkan ikatan ukhuwah sebelum turun Al – Qur’an surat Al – Anfal ayat 75, tanpa ikatan keluarga dan kerabat dimaksudkan untuk menampakkan ukhuwah Islamiyah sebagai hakekat yang dirasakan secara nyata. Juga supaya diketahui dan disadari bahwa ikatan persaudaraan dan kasih sayang sesama muslim bukan sekedar slogan yang diucapkan, tetapi lebih dari itu merupakan sesuatu yang memiliki berbagai konsekuensi sosial.
Menyangkut hikmah dihapuskannya hak waris berdasarkan ukhuwah ini, ternyata sistem pembagian warisan yang pada akhirnya ditetapkanpun tidak jauh berbeda. Sebab, sistem pembagian warisan yang secara final ditetapkan juga didasarkan pada hukum ukhuwah Islamiyah, yakni orang yang berlainan agama tidak boleh saling mewarisi.
2. Tahapan dalam berukhuwah
1. Taaruf / perkenalan
2. Tafahum / saling memahami
3. Tanasuh / saling menasehati
4. Taawun / saling menolong
5. Takaful / saling melindungi
6. Itsar